Green Pramuka City | Situs Resmi Apartemen Green Pramuka
blog detail
    back | blog detail
image description

Pengamat Hukum Property: Secara Sistematis Terlihat Upaya Oknum Rebut Pengelolaan P3SRS

Jakarta, HanTer - Penolakan atas dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik terus menggelinding. Pasalnya, melalui peraturan yang dinilai banyak pihak sebagai peraturan cacat hukum itu, diduga ada upaya sistematis dari sebagaian kelompok masyarakat untuk merebut pengelolaan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk kepentingan materi. Hal itu diungkapkan Pengamat Hukum Property, Erwin Kallo, dalam seminar mengenai Implementasi Peraturan Rumah Susun di Jakarta, Selasa (26/3/2019). ''Secara sistematis terlihat upaya oknum-oknum untuk merebut pengelolaan PPPSRS. Nuansa itu ada dan terlihat terstruktur. Ada oknum-oknum yang berlindung di balik Pergub 132, yang ternyata mereka juga memiliki apartemen dan ingin merebut pengelolaan untuk kepentingan materi,'' ujar Erwin. Menurutnya, Pergub ini diduga dijadikan alat bagi oknum-oknum yang memang punya niat menguasai PPPSRS untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan dugaan itu merujuk dari besarnya dana biaya pengelolaan gedung atau iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dalam sebulan yang mencapai miliaran rupiah. ''Besarnya uang ini pasti sangat menggiurkan pihak-pihak tertentu. Jangan sampai Pergub ini merugikan mayoritas penghuni yang selama ini tidak bermasalah," tegas Erwin. Pemprov DKI Jakarta dihimbau untuk melihat kembali kompleksitasnya pengelolaan sebuah kawasan rumah susun, yang dihuni oleh ribuan orang. Jika ada beberapa penghuni yang tidak puas, lalu protes dan tidak bayar IPL, apa lalu harus diakomodasi dengan mengorbankan ribuan pemilik dan penghuni lainnya. ''Pergub ini tidak memberi solusi di tengah pro-kontra terhadap permasalahan rumah susun, tetapi membuat persoalan baru dan rawan konflik antara sesama pemilik atau penghuni dan antara pemilik/penghuni dengan PPPSRS,'' pungkasnya. Pada kesempatan sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ellyzabeth Mailoa mengingatkan pemerintah, terutama Pemprov agar tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut. ”Jangan sampai peraturan ini justru memunculkan konflik antara sebagian kelompok dan pengelola yang merugikan mayoritas penghuni yang selama ini sudah harmonis,” katanya. sumber https://www.harianterbit.com/nasional/read/104993/Pengamat-Hukum-Property-Secara-Sistematis-Terlihat-Upaya-Oknum-Rebut-Pengelolaan-P3SRS